Pelajari lebih lanjut apa saja yang termuat dalam Grand Design Implementasi Bangunan Gedung Hijau
untuk mencapai Komitmen 30:30
Menjadi
Bangunan Gedung Hijau di Indonesia.
dan
Pelajari Pergub 38/2012 dan regulasi terkait lainnya sebagai dasar hukum implementasi bangunan gedung hijau di Jakarta.
Panduan Penerapan Bangunan Gedung Hijau
Per Mei 2016, implementasi Bangunan Gedung Hijau Jakarta mencapai 260 bangunan dengan luas lantai total lebih dari 15 juta m², dengan rincian penghematan sebagai berikut:
"Kami memiliki lebih dari 15 juta meter persegi untuk Rusunawa yang pembangunannya memenuhi persyaratan green building. Kita akan membangun semuanya seperti ini."
"Kami sangat bangga dapat menjadi mitra Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam mempelopori inisiatif ini. Langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak hanya akan meningkatkan efisiensi energi, namun juga membuka peluang bagi sektor swasta untuk mengembangkan infrastruktur perumahan dan gedung yang ramah lingkungan."
"Kita adalah generasi terakhir yang dapat memerangi perubahan iklim. Siap atau tidak, kita harus mulai beraksi saat ini juga. Bangunan merupakan salah satu penyumbang emisi terbesar, dan bangunan hijau adalah aksi nyata untuk melindungi kelestarian lingkungan kita."
"Ciputra Residence believes that green buildings are an essential tool for sustainable development to ensure long term stability, growth and return for developer and investor. Awareness of green buildings is increasing in Jakarta, as shown by increased property buyer/ renter preference for buildings that follow such standards."
"Jakarta government's mandatory green building regulations can be an important tool for controlling resource use, operational cost, GHG emissions and climate change. Recognizing the effectiveness and the multiple benefits of building regulations is critical for governments and local authorities to help realize and balance development and environmental objectives."